Jajaran Forkopimda Kota Padang Panjang mengucapkan, Dirgahayu TNI ke 75 Sinergi Untuk Negeri [ 5…
Ada Sangsi Untuk Pelanggaran Perda AKB
Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pengendalian dan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 akan efektif diberlakukan di Padang Panjang mulai Kamis, 8 Oktober 2020.
Ada sangsi yang akan dikenakan bagi para pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan dan peraturan yang termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pengendalian dan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 ini.
Ada sangsi administrasi maupun sangsi pidana yang akan diberlakukan bagi para pelanggar. Dan sangsi ini bisa dijatuhkan secara perseorangan maupun secara badan. Dengan tingkatan sangsi yang telah ditetapkan.